Selasa, 04 April 2017

Klarifikasi Berita Harian Rakyat Maluku (Posted on 4 April 2017) : Orno Usul Peneliti Dari Lembaga Internasional Ke Romang


Klarifikasi Berita Harian Rakyat Maluku (Posted on 4 April 2017) : Orno Usul Peneliti Dari Lembaga Internasional Ke Romang







Pernyataan Pertama:

Kepada wartawan via telepon seluler, Senin 3 April, dari Jakarta, Orno mengatakan, “ada pebedaan yang mencolok dari hasil investigasi tim Unpatti dengan hasil yang dilaporkan inspektur pertambangan Kementrian ESDM. Tim pertama dari Unpatti melaporkan bahwa kandungan merkuri di Pulau Romang sudah mencapai 60,79 persen sementara dari inspektur pertambangan Kementrian ESDM, tidak ditemukan sama sekali adanya kandungan merkuri”.
Klarifikasi : Pernyataan yang disampaikan oleh Bupati MBD Orno, agak keliru terkait jumlah kandungan merkuri yang ditemukan oleh Tim Amdal UNPATTIsebesar 60,79 persen. Hal ini karena kandungan merkuri yang dianalisis bukan diukur dengan satuan persen melainkan diukur dengan satuan PPM dan PPB (PPM atau “Part per Million” jika dibahasa Indonesiakan akan menjadi “Bagian per Sejuta Bagian” dan PPB atau “Part per Billion” jika dibahasa Indonesiakan akan menjadi “Bagian per Semiliar Bagian”adalah satuan konsentrasi yang sering dipergunakan dalam di cabang Kimia Analisa. Satuan ini sering digunakan untuk menunjukkan kandungan suatu senyawa dalam suatu larutan). Untuk diketahui bersama data yang diperoleh oleh Tim Amdal UNPATTI sebesar 67,79 ppm dan untuk pernyataan bahwa hasil analisis dari Inspektur Kementerian ESDM tidak ditemukan kandungan merkuri, sepertinya juga keliru dan minim informasi, hal ini dikarenakan data real hasil analisis Inspektur Kementerian ESDM ternyata terdapat kandungan merkuri yang hasilnya sedikit lebih kecil menurut versi ESDM dibandingkan yang diperoleh Tim Amdal UNPATTI. Bahkan secara langsung hasil analisis Inspektur Kementerian ESDM telah mendukung bahwa kandungan merkuri telah melebihi ambang batas yang diizinkan dengan mengacu dari tabel nilai batas ambang merkuri (HG) dalam tanah yang diberlakukan secara internasional.
Standart  dalam menilai pencemaran merkuri pada tanah umumnya digunakan oleh beberapa negara di dunia seperti terlihat pada tabel  di bawah ini.
Tabel Nilai batas ambang Hg dalam tanah
No.
Beberapa Negara
Hg(ppm)
1
TEL
0.17
2
ERL
0.15
3
LEL
0.2
4
MET
0.2
5
CB TEC
0.18
6
EC-TEL
0.13
7
NOAA  ERL
0.15
8
A ANZECC ERL
0.15
9
ANZECC ISQG low
0.15
10
SQAV TEL-HA
-
11
SQO Netherlands Target
0.3
12
Hong Kong ISQG-low
0.15
13
Hongkong ISQV-Low
0.28
14
Flanders RV X
0, 35
15
Slightly Elevated Stream Sediments (SESS)
0.07


Pernyataan Kedua:
“Saya rasa perlu untuk menghadirkan tim investigasi yang independen dari lembaga internasional untuk menyelidiki kandungan merkuri di Romang. Ini perlu agar tidak ada polemik yang terjadi, dan masyarakat bisa tenang serta bisa menjamin investasi”.
Klarifikasi : Usulan untuk hadirnya Tim Investigasi lain, diasumsikan akan lebih meperkeruh kondisi yang sudah ada serta terkesan akan memboros  anggaran daerah. Dimana permasalahan bukan hanya sekedar untuk menganalisis kandungan merkuri yang sudah jelas data hasil analisisnya. Tetapi yang perlu dikaji lebih mendalam yaitu kondisi sosial masyarakat, kelayakan luas pulau apabila dijadikan wilayah pertambangan dengan keberadaan masyarakat, sumber pendapatan masyarakat, dan lain sebagainya yang prinsipnya untuk kesejahteraan dan kelangsungan hidup masyarakat yang ada di Pulau Romang. Selanjutnya untuk investasi di MBD, wilayah sekitar Pulau Romang bukan hanya satu-satunya sumber investasi di Kabupaten MBD.


 Pernyataan Ketiga:
“Saya sendiri masih bingung karena memang awam soal hal ini, apa lagi masyarakat. Tapi jika dibandingkan, kandungan merkuri yang ditemukan tim Unpatti di Pulau Romang ini sudah melebihi kandungan merkuri di Gunung Botak Pulau Buru yang jumlahnya 26 persen. Dengan kandungan 26 persen di Pulau Buru saja, lanjut dia, ada buaya yang sudah mati. ‘’Kandungan 26 persen saja ada buaya yang mati. Kalau sampai benar di Romang kandungannya mencapai 60,79 persen, maka mungkin saja di sana sudah tidak ada lagi tanaman, pepohonan, manusia sudah pada sakit karena mengkonsumsi ikan-ikan dan meminum air, hewan piaraan seperti babi, kambing, ayam dan lain-lain  juga sudah pasti pada mati. Apa lagi yang berada di lokasi tambang yaitu di Hila. Tapi khan sampai saat ini tidak ada apa-apa,’’.
Klarifikasi : Kembali lagi, bahwa informasi dan data yang diperoleh Bupati MBD agak keliru dan bisa dikatakan salah, sehingga berpengaruh terhadap pemahaman dan pernyataan yang disampaikan ke Publik.


Pernyataan Keempat:
Bupati juga menegaskan, dirinya sudah mendapat tembusan laporan hasil investigasi inspektur pertambangan Kementrian ESDM yang sudah diuji di laboratorium bersetifikat, dimana dilaporkan bahwa pada lokasi titik koordinat 1 LWD 728, hasil sampel satu per PPM 0,223 dan sampel dua per PPM 0,189. Sementara pada lokasi titik koordinat 2 LWD 735, hasil pengujian sampel satu per PPM 1,672 dan sampel dua per PPM 1,255. Saya yang awam tidak mengerti angka-angka itu dan kemudian saya bertanya lalu diberikan penjelasan oleh inspektur pertambangan bahwa ternyata tidak ada kandungan merkuri di Pulau Romang.
Klarifikasi : Sepertinya dari pihak ESDM telah melakukan penjelasan yang sangat keliru dan jauh dari pembenaran. Dimana sesuai data yang diperoleh bahwa, dalam melakukan analisis konsentrasi logam berat ada dua instrument (alat) yang digunakan oleh Tim inspektorat tambang ESDM yaitu ICP OES untuk penentuan logam (Au,Cd,Co,Cr,Cu,Fe,Mn,Pb dan Zn) dan AAS tipe CVAA. Dalam penentuan mercury dengan dingin-uap atomic penyerapan (cvaa) larutan standart harus disesuaikan dengan  (epa/sw-846 metode 7000a /7470a /7471a) dimana larutan tersebut dalam ppm (milliliter/liter larutan) sehingga ketika dibaca oleh AAS dapat terdeteksi. Selanjutnya ada dugaan dari Tim Amdal UNPATTI bahwa konsentrasi merkuri yang dibaca oleh AAS ini bukan dalam ppb tapi ppm yang artinya, konsentrasi logam merkuri yang didapat oleh tim inspektorat tambang adalah setelah mengalami pengenceran 50x (data tabel level dirata-ratakan nilai konsentrasi merkuri pada  LWD735 sebesar untuk  72 ppm (1,44x50 ppm) dan LWD 728  konsentrasi merkuri sebesar 10,3 ppm,= rata rata 0,206 x 50) dengan demikian nilai konsentasi logam Hg ini jauh lebih tinggi dari hasil analisis UNPATTI 67,79 ppm untuk LWD 735;  sementara LWD 728 sudah mengalami perubahan sehingga konsentrasinya juga tetap tinggi.dengan demikian telah terjadi pencemaran  tanah oleh logam Merkuri (Hg).
Tabel Kelas deviasi logam Hg (merkuri)
(mg/kg, berat kering) menurut Swedish Enviromental Protection Agency
Logam berat
Kelas 1
Kelas 2
Kelas 3
Kelas 4
Kelas 5
Tidak seginfikan
Ringan
Signifikan
Besar
Sangat besar
Hg
<0.04
0.04-0.12
0.12-0.4
0.4-1
>1
Dengan membandingkan hasil konsentrasi logam merkuri yang didapat dari analisis tim inspektorat tambang (nilai rata rata untuk LWD 728 = 0,206 ppm dan LWD 735 1,4415 ppm) dibandingkan dengan tabel Nilai batas ambang Hg dalam tanah dan Tabel Kelas deviasi logam Hg (merkuri), maka ini membuktikan hasil kajian  Tim Unpatti yang menduga adanya pencemaran merkuri dan penggunaan merkuri oleh GBU di desa Hila benar dan dibuktikan sendiri oleh tim Inspektorat tambang sendiri.


Pernyataan Kelima:
Dalam surat tindak lanjut investigasi dugaan kasus lingkungan di Romang yang ditandatangani oleh Ir. M Hendrasto M.Sc dalam kapasitasnya sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan dan tembusannya disempaikan berbagai pihak termasuk juga ke Gubernur Maluku, Rektor Unpatti, Kapolda dan pimpinan DPRD Maluku serta Komisi B DPRD Maluku itu, dikatakan bahwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana poin 5d, maka pencemaran tidak terbukti sama sekali. Hasil investigasi dai Inspektur Pertambangan yang tentunya sudah diterima juga oleh Gubernur Maluku  ini, tambahnya pula, mematahkan analisa pertama yang dilakukan olah tim Unpatti. Tapi yang jelek, kabar soal merkuri ini sudah telanjur menyebar dan akhirnya membawa dampak negatif bagi MBD.
Klarifikasi: Surat tindak lanjut investigasi dugaan kasus lingkungan di Romang yang ditandatangani oleh Ir. M Hendrasto M.Sc dalam kapasitasnya sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan, bukan bearti mutlak menjadi keabsahan data yang dapat dipegang untuk diambil keputusan, tetapi perlu dipertimbangkan kembali jika dilihat kronologis proses investigasi yang dilaksanakan oleh inspektur pertambangan Kementrian ESDM di Pulau Romang, yang pada kenyataannya terdapat banyak masalah yang relatif belum diketahui publik.


Pernyataan Keenam:
Ia juga minta agar tidak ada pihak yang meng­gunakan hal ini untuk kepentingan politik lalu akhirnya masyarakat di Romang dan MBD, termasuk Maluku yang menjadi korban.’’Ini khan sudah dekat Pilgub, juga sudah dekat Pileg, janganlah. Kasihan kalau persoalan ini dipolitiser karena masyarakat yang tidak tahu apa-apa itu yang jadi korban,’’
Klarifikasi:  Tim Amdal UNPATTI beranggotakan para Akademisi yang secara konsep terelepas dari berbagai kepentingan politik praktis. Dan juga jika melihat hasil serta berbagai pernyataan yang disampaikan oleh Tim Amdal UNPATTI selama ini, mengerucut untuk keberpihakan kepada masyarakat adat di Pulau Romang, bukan kepada para penguasa atau para kapitalis.



Harapan Kedepan
Diharapkan kedepan Bupati Maluku Barat Daya, Barnabas Orno dalam memberikan pernyataan ke publik mesti berdasarkan informasi yang tepat, bukan informasi sepihak yang akhirnya dapat merugikan pribadi, daerah, maupun banyak pihak. Apalagi pernyataan atas hal-hal teknis yang tidak dapat diretorika. Begitupun harapan untuk media selaku pewarta agar mampu mempublikasi informasi dan pernyataan yang real berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

acosoumokil


Referensi

  1. http://rakyatmaluku.fajar.co.id/2017/04/04/orno-usul-peneliti-dari-lembaga-internasional-ke-romang 
  2. Harian Rakyat Maluku(04 April 2017)
  3. Draft Tanggapan Tim Amdal UNPATTI